EVALUASI KEBIJAKAN PEMPROV DAN PEMKOT PEKANBARU DALAM MENANGANI COVID 19 DAN MENERAPKAN PSBB
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: HK.01.07/MENKES/250/202O, secara resmi mengizinkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, berlaku sejak ditandatangani pada 12 April 2020. Penetapan PSBB di ibukota Provinsi Riau itu berdasarkan usulan Wali Kota Pekanbaru Firdaus setelah berkoordinasi bersama Gubernur Riau Syamsuar. Penetapan PSBB atas pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran covid-19. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong ...